di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 8/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dan keseragaman dalam penamaan jalan dan fasilitas umum, yang mencerminkan identitas masyarakat daerah serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan. Latar belakangnya adalah bahwa jalan dan fasilitas umum memiliki peranan strategis dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan untuk mencapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan penamaan jalan dan fasilitas umum oleh Pemerintah Daerah dengan sistem pengelompokan yang disesuaikan dengan jenis dan keadaan lingkungan, serta harus mencerminkan adat istiadat masyarakat setempat, kearifan lokal, dan/atau kondisi khusus daerah. Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi Jalan Kota, Jalan Lingkungan, dan Gang. Fasilitas umum meliputi tempat/gedung olahraga, gedung pertemuan, tempat rekreasi, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penamaan jalan dan fasilitas umum, yang dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, identitas lokasi bersejarah, nama yang mencerminkan adat dan kearifan lokal, nama yang mencerminkan pembangunan, atau nama geografis. Penamaan jalan dan fasilitas umum harus memperhatikan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, penulisan kata yang sesuai dengan bahasa daerah, sejarah lokasi, dan tidak menggunakan istilah asing atau nama yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Peran aktif masyarakat dilibatkan dalam penamaan jalan dan fasilitas umum, dengan usulan dapat diajukan oleh tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, kelompok masyarakat, pengembang, dan badan usaha swasta. SKPD terkait mengusulkan pembentukan tim penamaan jalan dan fasilitas umum kepada Walikota. Penamaan jalan dan fasilitas umum ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.