di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 6/2024 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap anak-anak di Kota Cirebon, mengingat mereka adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa dan penerus daerah yang strategis. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih baik untuk memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini melibatkan penyusunan rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan oleh Dinas terkait, serta koordinasi dengan Perangkat Daerah lainnya. Perangkat Daerah wajib menyusun perencanaan penganggaran responsif anak yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, beribadah, berpikir, berekspresi, mengetahui orang tua, diasuh, mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan sosial, pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, bermain, dan berkreasi. Anak penyandang disabilitas juga memiliki hak khusus terkait rehabilitasi dan kesejahteraan sosial. Peraturan ini juga menekankan perlindungan anak dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Selain itu, peraturan ini mengatur pemenuhan hak-hak anak melalui fasilitasi administrasi kependudukan, penyediaan informasi layak anak, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan melalui Forum Anak Daerah, pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.