Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan menjadi Rp. 1.671.268.817.088,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan menjadi Rp.1.670.913.440.704,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. (355.376.384,00). Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah, termasuk komposisi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja tidak langsung, dan belanja langsung.