Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanJailolo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola ekosistem terumbu karang di Kabupaten Halmahera Barat secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah ancaman degradasi terumbu karang akibat permasalahan global dan lokal, serta potensi ekonomi dan ekologis terumbu karang di wilayah tersebut.

Tujuan utama peraturan ini adalah:

  1. Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya, dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan.
  2. Menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pengelolaan terumbu karang.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dan lembaga dalam pengelolaan terumbu karang.
  4. Mengembangkan ekowisata bahari di Teluk Jailolo dan sekitarnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Ruang lingkup pengelolaan mencakup pemanfaatan, pencegahan kerusakan, rehabilitasi, perlindungan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan.
  2. Pencegahan kerusakan dilakukan melalui sosialisasi, pembentukan daerah perlindungan laut, pelarangan kegiatan merusak, dan penegakan hukum.
  3. Rehabilitasi meliputi identifikasi kerusakan, perbaikan habitat secara alami dan buatan.
  4. Perlindungan dilakukan dengan menetapkan kawasan konservasi dan memasang tanda batas.
  5. Pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
  6. Pengawasan dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup dan instansi terkait.
  7. Bupati dapat membentuk lembaga pengelolaan ekosistem terumbu karang dengan anggota dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, LSM, swasta, dan masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh manfaat, informasi, mengajukan laporan, menyatakan keberatan, melaporkan pencemaran, mengajukan gugatan, dan memperoleh ganti rugi. Kewajiban masyarakat meliputi memberikan informasi, menjaga kelestarian, melaporkan bahaya, memantau pelaksanaan, dan melaksanakan program pengelolaan.

(-)

1. Pemerintah daerah mencabut izin pemanfaatan dan hak pengusahaan perairan kawasan pesisir dari dunia usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan ekosistem terumbu karang. 2. Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).