di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 1/2016 · Perda Kota Sabang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016
Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2015 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban Walikota dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBK kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini mengatur mengenai:
Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.