Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 1/2016 · Perda Kota Sabang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2016Tanggal Penetapan:10 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku10 September 2016
Tanggal Penetapan10 September 2016
Tempat PenetapanSabang

Qanun Kota Sabang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2015 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban Walikota dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBK kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur mengenai:

  1. Laporan Keuangan: Memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan Realisasi Anggaran: Merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
  3. Neraca: Menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  4. Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi non-keuangan, pendanaan, dan transitoris.
  5. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  6. Lampiran Laporan Keuangan: Berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, dan daftar dana cadangan.

Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.

(-)

(-)