Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Pejabat PPNS Daerah). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menegakkan peraturan daerah melalui penyidikan pelanggaran peraturan daerah oleh Pejabat PPNS Daerah, serta memberikan pedoman kepada Pejabat PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Pejabat PPNS Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang: Pejabat PPNS Daerah berkedudukan di bawah Bupati dan bertanggung jawab melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Tugasnya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah. Wewenangnya meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti. 2. Hak dan Kewajiban: Pejabat PPNS Daerah memperoleh hak sebagai PNS dan dapat diberikan insentif. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati. 3. Persyaratan dan Pengangkatan: Pengangkatan Pejabat PPNS Daerah diusulkan oleh Bupati kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kementerian Dalam Negeri. Syarat pengangkatan meliputi masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/Golongan III/a, pendidikan minimal sarjana hukum atau setara, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, DP3 dengan nilai baik, dan lulus pendidikan dan pelatihan penyidikan. 4. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji: Calon Pejabat PPNS Daerah wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji di hadapan pejabat yang ditunjuk. 5. Mutasi dan Pemberhentian: Mutasi Pejabat PPNS Daerah ditetapkan oleh Bupati dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemberhentian dapat terjadi karena berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum, atau meninggal dunia. 6. Kartu Tanda Pengenal: Pejabat PPNS Daerah diberikan kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. 7. Pelaksanaan Operasional: Pelaksanaan operasional penegakan peraturan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. 8. Kode Etik: Pejabat PPNS Daerah wajib menaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga kerahasiaan jabatan. 9. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Tim Pembina Pejabat PPNS Daerah bekerjasama dengan instansi terkait.

1. Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum peraturan daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. Pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS Daerah tetap diproses pengangkatannya. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum peraturan daerah ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)