di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 21/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan yang sejahtera melalui perlindungan dan pemberdayaan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan arah bagi pembinaan nelayan di Kabupaten Majene.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, penataan ruang laut, pengawasan, pengelolaan terpadu sumber daya laut, perizinan, pemberdayaan masyarakat pesisir, perlindungan plasma nutfah, penyebarluasan peta migrasi ikan, pengendalian izin penangkapan ikan, penetapan pungutan perikanan, pelaksanaan usaha perikanan, peningkatan kelembagaan, sistem permodalan, dan koordinasi dengan pihak swasta melalui CSR.
Nelayan dikelompokkan berdasarkan letak geografis (pesisir laut dan perairan umum daratan) dan jenis usaha (penangkapan dan pembudidayaan ikan). Perlindungan meliputi mitigasi bencana alam dan non-alam, bantuan ekonomi berupa fasilitas dan kemudahan mendapatkan bantuan fisik seperti sarana apung/kapal, alat tangkap, benih, pakan, pupuk, serta penyediaan BBM bersubsidi melalui SPDN/SPBN. Identitas Khusus Nelayan (IKN) diberikan untuk memudahkan identifikasi.
Pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah daerah dan swasta, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan terkait penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan kegiatan perikanan lainnya. Dinas Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab melaksanakan pembinaan melalui revitalisasi UPTD, penyiapan tenaga sarjana pendamping, dan penambahan penyuluh lapangan.
Masyarakat nelayan dan swasta berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peluang usaha perikanan dan perlindungan area konservasi. Swasta dapat membantu melalui dana CSR.