Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 9/2022 · Permenkop UKM No. 9 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaKode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku19 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Nilai Dasar: Setiap ASN Kementerian harus mempedomani nilai dasar Ber-AKHLAK.
  2. Kode Etik dan Kode Perilaku: Dijabarkan untuk setiap nilai dasar (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Setiap kode etik memiliki penjabaran kode perilaku yang spesifik.
  3. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku:
    • Dugaan pelanggaran bersumber dari pengaduan dan/atau temuan.
    • Pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi.
    • Pemberian sanksi moral (tertutup atau terbuka) dan/atau tindakan administratif.
  4. Hak dan Kewajiban: Diatur hak dan kewajiban Terlapor, Pelapor, dan Saksi.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Biro yang membidangi sumber daya manusia aparatur melakukan pemantauan dan evaluasi.
  6. Pengawasan: Inspektorat melakukan pengawasan, koordinasi, dan tindak lanjut.

(-)

(-)