Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 1/2021 · Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
  2. APBD: Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan penatausahaan APBD.
  3. Pendapatan Daerah: Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta pendapatan transfer.
  4. Belanja Daerah: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  5. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan utang, penyertaan modal, dll.).
  6. BLUD: Pengelolaan keuangan BLUD.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah dalam pengelolaan keuangan, serta larangan dan sanksi terkait pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Dalam hal Bupati melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Dalam hal Bupati melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.