di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 24/2021 · Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Badan ini mengatur tentang pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutu, serta penyimpangan dalam pengelolaannya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan karena peraturan sebelumnya (Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018) dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan obat-obatan dan bahan berbahaya di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan petugas dalam melakukan pemeriksaan, serta sanksi administratif bagi fasilitas pelayanan kefarmasian yang melanggar ketentuan.