Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 133 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 133/1998 · Keppres No. 133 Tahun 1998 · Keppres Nomor 133 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1998Tanggal Penetapan:20 Agustus 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1998
Tanggal Penetapan20 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengembangan lahan gambut untuk pertanian tanaman pangan di Kalimantan Tengah. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Keputusan ini mengubah susunan Tim Pengarah yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan lahan gambut. Tim Pengembangan Lahan Gambut terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis, dengan berbagai menteri dan pejabat tinggi sebagai anggota. Tim ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dapat mengundang pejabat lain yang relevan untuk melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)