di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 1/2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi dan tata ruang, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini mengatur retribusi IMB sebagai pungutan daerah atas jasa atau pemberian IMB, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.