Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 1/2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku30 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi dan tata ruang, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan prasarana bangunan gedung.
  2. Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  3. Persyaratan permohonan penerbitan IMB (administratif dan teknis).
  4. Tata cara penyelenggaraan IMB, termasuk pengendalian, pembagian kewenangan, tahapan, IMB bertahap, jangka waktu proses, perubahan rencana teknis, pembekuan dan pencabutan IMB, pendataan bangunan gedung, IMB untuk bangunan kolektif, dan pembongkaran.
  5. Retribusi IMB, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.
  6. Dokumen IMB.
  7. Pembinaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur retribusi IMB sebagai pungutan daerah atas jasa atau pemberian IMB, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.