Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD-P) 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 19/2010 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 19 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2010Tanggal Penetapan:15 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD-P) 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku15 Oktober 2010
Tanggal Penetapan15 Oktober 2010
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)