Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2016 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 14 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 15 Seri B)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) sebagai pelaksanaan dari ketentuan material Pajak daerah untuk seluruh jenis Pajak daerah yang dipungut di wilayah Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak daerah melalui kebijakan perpajakan yang lebih komprehensif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran serta semua lapisan subjek Pajak dalam meningkatkan penerimaan Pajak daerah yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Jenis Pajak yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 2. **Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Pendataan:** Setiap Wajib Pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai WP Daerah dan diberikan NPWPD. PD melaksanakan pendataan di Daerah untuk mendapatkan data WP. 3. **Pemungutan:** Pemungutan Pajak dilarang diborongkan dan ditetapkan berdasarkan Pajak dihitung dan ditetapkan sendiri oleh WP atau Pajak ditetapkan oleh Wali Kota. 4. **Pembayaran:** Pembayaran Pajak terutang dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Pajak, kecuali ditetapkan lain oleh Wali Kota. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga. 5. **Penagihan:** Penagihan Pajak dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan dapat dilakukan seketika dan sekaligus dalam kondisi tertentu. 6. **Keberatan dan Banding:** WP dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada Wali Kota. WP juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. 7. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** WP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak. 8. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi:** Wali Kota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. 9. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** WP dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP. 10. **Penghapusan Piutang Pajak:** Piutang Pajak yang sudah kedaluarsa dapat dihapuskan. 11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak. 12. **Sumber Daya Aparatur:** Wali Kota meningkatkan sumber daya aparatur Pajak dan memberikan insentif. 13. **Sanksi Administratif:** Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penutupan sementara, penyegelan, dan/atau pembekuan izin terhadap usaha WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak terutang selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemungutan, hak dan kewajiban WP, serta ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penutupan sementara, penyegelan, dan/atau pembekuan izin terhadap usaha WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak terutang selama 6 (enam) bulan berturut-turut. 2. WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau menyampaikan SPTPD tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut melunasi kekurangan pembayaran jumlah Pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah Pajak yang belum atau kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPDKB.