Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2022 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku21 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular dan tidak menular (PTM) yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dengan melibatkan peran aktif masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum, menegakkan disiplin hukum, membangun kemitraan, dan mensinergikan penanggulangan penyakit.

Peraturan ini mengatur jenis penyakit (menular dan tidak menular), upaya penanggulangan penyakit menular (pencegahan, pengendalian, pemberantasan) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota bersama masyarakat, dengan sasaran orang, lingkungan, sumber penularan, dan/atau faktor risiko. Penanggulangan penyakit menular yang ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Protokol kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Peraturan ini juga mengatur upaya penanggulangan PTM melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (pencegahan dan pengendalian faktor risiko seperti merokok, kurang aktivitas fisik, diet tidak sehat) dan Upaya Kesehatan Perorangan (penanganan kasus melalui pengobatan, perawatan, rehabilitasi, dan paliatif). Masyarakat berhak mendapatkan informasi kesehatan dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta berkewajiban mendukung upaya penanggulangan penyakit dan mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan prosedur penanggulangan penyakit, menyediakan akses informasi, melakukan upaya kesehatan, memobilisasi sumber daya, memberdayakan masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sumber daya kesehatan meliputi pembiayaan, tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknologi dan informasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban masyarakat (Pasal 55) dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan/tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, sanksi sosial, atau denda. 2. Pelanggaran oleh penyelenggara pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat usaha, tempat ibadah, kegiatan sosial, atau moda transportasi dapat dikenakan sanksi administratif yang bervariasi, termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda, atau tindakan penderekan.