Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 15/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui penguatan struktur permodalan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengelola kekayaan daerah yang diinvestasikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup rincian Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 64.703.851.508,00 yang dialokasikan ke PT. Bank Jatim, PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, PT. BPR Mina Mandiri, PT. BPR Jatim, dan PDAM. Selain itu, Pemerintah Daerah akan menambah Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga sebesar Rp 60.366.540.065,74 yang akan dialokasikan ke PDAM, PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, dan PT. BPR Mina Mandiri. Pengalokasian anggaran ini akan dilaksanakan sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketetapan Pemerintah.

(-)

(-)