Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 2/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanBobong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan BPHTB di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Pajak: BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Objek pajak meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya, sejak tanggal akta untuk jual beli atau sejak tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Kewajiban Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, kepala kantor lelang, dan kepala kantor pertanahan memiliki kewajiban terkait pelaporan dan pemungutan BPHTB.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penelitian: Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  6. Penagihan: Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.
  7. Pengurangan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak atau penggunaan tanah/bangunan untuk kepentingan sosial/pendidikan.
  8. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Sanksi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan ketetapan pajak, menghapuskan sanksi administratif, dan lain-lain.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Ketentuan Pidana: Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.