Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 15/2010 · Permendikbud No. 15 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2010Tanggal Penetapan:9 Juli 2010
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku09 Juli 2010
Tanggal Penetapan09 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota guna menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh daerah. Peraturan ini mengatur kewenangan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk ketersediaan satuan pendidikan, jumlah peserta didik per kelas, kualifikasi guru, dan fasilitas pendidikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan SPM pendidikan, yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan setempat. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa SPM pendidikan menjadi acuan dalam perencanaan program dan penganggaran daerah, serta mengatur pelaporan, monitoring, dan evaluasi penerapan SPM pendidikan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Pendidikan Nasional.

1. Pelaksanaan SPM pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dalam kurun waktu transisi desentralisasi fiskal dapat dibiayai melalui APBN.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.