Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.01/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedures) di Lngkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.01/2006 · PMK No. 139/PMK.01/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedures) di Lngkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 224/KMK.01/1987 tentang Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Pada Setiap Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan dan atau sepanjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan negara melalui penyusunan Standar Prosedur Operasi (SOP) di lingkungan Departemen Keuangan. SOP ini menjadi acuan bagi setiap unit organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap unit organisasi, baik di kantor pusat maupun instansi vertikal, diwajibkan menyusun SOP yang dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. SOP harus memuat uraian prosedur, syarat-syarat, dan gambar format SOP. Penetapan SOP dilakukan oleh pimpinan unit eselon I setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

1. Petunjuk pelaksanaan pekerjaan atau prosedur kerja yang telah ada dan atau berlaku pada unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, selanjutnya secara bertahap disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)