di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2010 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan golf, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Pengecualian diberikan untuk hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan pemerintah daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis hiburan, misalnya 25% untuk diskotik dan karaoke, 15% untuk tontonan film dan pertandingan olahraga, dan 10% untuk kesenian rakyat tradisional.
Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar sendiri pajak yang terutang. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam kondisi tertentu.