Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2010 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2010Tanggal Penetapan:10 November 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku10 November 2010
Tanggal Penetapan10 November 2010
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1999 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan golf, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Pengecualian diberikan untuk hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan pemerintah daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis hiburan, misalnya 25% untuk diskotik dan karaoke, 15% untuk tontonan film dan pertandingan olahraga, dan 10% untuk kesenian rakyat tradisional.

Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar sendiri pajak yang terutang. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.