Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11.A Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11.A Tahun 2007 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 11.A/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11.A Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11.A Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Oktober 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Oktober 2007
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2006. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan sebesar Rp. 534.173.639.127,97 dan belanja sebesar Rp. 463.381.818.508,09, menghasilkan surplus sebesar Rp. 70.791.820.619,88. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 227.005.972.179,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 297.797.792.799,24, menghasilkan defisit sebesar Rp. (70.791.820.619,88). Peraturan ini juga mencantumkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2006 meliputi jumlah aktiva sebesar Rp.1.717.678.835.061,69, jumlah utang sebesar Rp. 18.211.408.784,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.699.467.426.277,39. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp. 290.015.708.405,24. Lampiran-lampiran yang berisi Laporan Perhitungan APBD, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)