Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2006. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan sebesar Rp. 534.173.639.127,97 dan belanja sebesar Rp. 463.381.818.508,09, menghasilkan surplus sebesar Rp. 70.791.820.619,88. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 227.005.972.179,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 297.797.792.799,24, menghasilkan defisit sebesar Rp. (70.791.820.619,88). Peraturan ini juga mencantumkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2006 meliputi jumlah aktiva sebesar Rp.1.717.678.835.061,69, jumlah utang sebesar Rp. 18.211.408.784,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.699.467.426.277,39. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp. 290.015.708.405,24. Lampiran-lampiran yang berisi Laporan Perhitungan APBD, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.