Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2017 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:28 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan28 September 2017
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2015 Nomor 9 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah disesuaikan dengan perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Bupati, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)