Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 161 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 161/1957 · Keppres No. 161 Tahun 1957 · Keppres Nomor 161 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 1957Tanggal Penetapan:11 Juli 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 1957
Tanggal Penetapan11 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1957 bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Hal ini dilakukan dengan mengangkat dua perwira, yaitu Kapten Infanteri Murdiatno dan Kapten Infanteri Hasan Slamet, sebagai Hakim-Perwira. Pengangkatan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1957. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juli 1957.

(-)

(-)