Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.554.462.883.866,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.738.067.268.368,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 183.604.384.502,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 189.794.384.502,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.190.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 183.604.384.502,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.