Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 9/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.554.462.883.866,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.738.067.268.368,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 183.604.384.502,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 189.794.384.502,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.190.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 183.604.384.502,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)