Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Tahun 2017 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 3/2017 · Perka BKN No. 3 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Maret 2017
Aparatur Sipil NegaraPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Tahun 2017 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku24 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penyelenggaraan seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas tahun 2017 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dan Surat Pengumuman Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 125/S.SM.01.00/2017. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi pengguna jasa layanan seleksi dalam melakukan pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT. Ketentuan substansial mencakup: 1. Definisi istilah-istilah seperti Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi, Peserta Seleksi, Kode Billing, Seleksi Kompetensi Dasar, Bank Persepsi, NTPN, PPSR ASN BKN, dan CAT. 2. Tata cara pembayaran PNBP, yang dibedakan menjadi dua skenario: * Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi yang menganggarkan biaya seluruh peserta atau mewakili peserta: * Menyerahkan data peserta kepada PPSR ASN BKN. * Berkoordinasi dengan Bendahara Penerimaan BKN untuk dibuatkan Kode Billing. * Membayar tarif melalui Bank Persepsi paling lama 3 hari kerja setelah mendapatkan Kode Billing. * Melakukan konfirmasi pembayaran dengan Bendahara Penerimaan BKN. * Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi yang pembayarannya dilakukan oleh masing-masing calon peserta seleksi: * Menyerahkan data peserta kepada PPSR ASN BKN. * PPSR ASN BKN menyerahkan data peserta kepada Biro Keuangan BKN untuk dibuatkan Kode Billing masing-masing peserta. * Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi mengumumkan Kode Billing dan batas waktu pembayaran (maksimal 5 hari kerja) melalui website. * Peserta membayar tarif melalui Bank Persepsi dan mendapatkan NTPN. * Peserta yang membayar melewati batas waktu tidak dapat mengikuti SKD. * PPSR ASN BKN menyerahkan daftar peserta yang telah memiliki NTPN kepada Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi untuk dilakukan pengesahan. * Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi mengumumkan daftar peserta yang berhak mengikuti SKD melalui website (maksimal 3 hari kerja).

(-)

(-)