Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2011Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku20 Juni 2011
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan bencana demi kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penataan ruang wilayah mencakup pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. Struktur ruang meliputi pusat-pusat kegiatan (PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan).

Pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, rawan bencana alam, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, lainnya). Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi (lahan pangan berkelanjutan, budidaya perkebunan unggulan, budidaya rumput laut) dan kawasan strategis kabupaten (ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan SDA dan teknologi tinggi, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup).

Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan atas teritorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun. Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan bila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal wilayah.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; 2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi; 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten; 4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten; 5. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten; 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. Terhadap pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa : 1. Peringatan tertulis; 2. Penghentian sementara kegiatan; 3. Penghentian sementara pelayanan umum; 4. Penutupan lokasi; 5. Pencabutan izin; 6. Pembatalan izin; 7. Pembongkaran bangunan; 8. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau 9. Denda administratif. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.