Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha jasa konstruksi, meliputi:
- Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha: Mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha (nasional maupun asing). Bidang usaha meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
- Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha: Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. Klasifikasi usaha terdiri dari klasifikasi umum, spesialis, dan orang perorangan dengan keterampilan kerja tertentu. Kualifikasi usaha meliputi usaha besar, menengah, dan kecil (termasuk usaha orang perseorangan).
- Perizinan: Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK atau Kartu Tanda Daftar (KTD). IUJK diberikan kepada badan atau perusahaan, sedangkan KTD diberikan kepada orang perseorangan.
- Hak dan Kewajiban: BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
- Laporan: Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur dan Menteri.
- Pengawasan dan Pemberdayaan: Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK dan KTD, serta melakukan pemberdayaan BUJK dan usaha orang perseorangan. Pembinaan dilakukan melalui Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD).