Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 1/2011 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku31 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Januari 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi

Peraturan Daerah Kota Bogor ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 964.699.214.999,00, belanja sebesar Rp 1.036.822.288.204.00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (72.123.073.205,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 72.123.073.205,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp 145.763.174.205,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 73.640.101.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)