Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2002Tanggal Penetapan:3 Agustus 2002
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku04 Agustus 2002
Tanggal Penetapan03 Agustus 2002
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengatur tentang tarif air minum dan pelayanan pada Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja BPAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menutupi biaya operasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengklasifikasikan pelanggan BPAM menjadi beberapa golongan, yaitu Sosial (Umum dan Khusus), Rumah Tangga (A dan B), Niaga (Kecil dan Besar), dan Industri. Setiap golongan dikenakan tarif yang berbeda berdasarkan volume pemakaian air. Tarif air minum ditetapkan berdasarkan klasifikasi pelanggan dengan interval pemakaian tertentu. Pelanggan yang tidak menggunakan air atau menutup sementara dikenakan biaya beban. Tata cara pembayaran diatur oleh Pimpinan BPAM.

Selain tarif air minum, peraturan ini juga mengatur tarif non-air, meliputi biaya beban, biaya balik nama dan pindah lokasi, biaya sambungan baru, biaya sambungan kembali, biaya pelayanan mobil tangki, biaya penggantian meter, dan denda.

1. Ketentuan Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali setelah 2 (dua) Tahun sejenak ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan atau terjadi perubahan komponen biaya produksi.

1. Apabila pembayaran atas pemakaian air minum dilaksanakan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka terhadap pelanggan dikenakan sanksi berupa denda administrasi setiap kali keterlambatan. Denda keterlambatan adalah Rp 3.000 untuk semua klasifikasi pelanggan (Sosial, Rumah Tangga, Niaga, Industri), dan akan diputus jika keterlambatan mencapai 2 bulan. 2. Denda: * Membuka Segel: Rp 100.000,- * Merusak/menghilangkan water meter: Mengganti kembali WM * Mengambil air tanpa melalui meter: Rp 150.000,- * Sambungan liar/pencurian air: Rp 1.500.000,- Atau kurungan 3 bulan * Menyedot air dengan pompa diluar W. meter: Rp 1.500.000,- Atau kurungan 3 bulan * Menyumbat WM dengan lidi, kawat & sejenisnya: Rp 150.000,-