Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 40/2015 · Perka BKN No. 40 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015, yang mana peraturan ini diperlukan untuk menetapkan aturan teknis terkait penyesuaian gaji pokok PNS dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyesuaian gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
  2. Penetapan penyesuaian gaji pokok dilakukan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, yang dapat didelegasikan kepada pejabat administrator.
  3. Prosedur penyampaian keputusan penyesuaian gaji pokok kepada PNS yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait seperti Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan pembuat daftar gaji.
  4. Ketentuan khusus mengenai penyesuaian gaji pokok bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin atau sedang menjalani pemberhentian sementara.
  5. Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihitung 80% dari gaji pokok baru.

Peraturan ini juga melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 untuk mempermudah pelaksanaan.

(-)

(-)