Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:24 Juni 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan24 Juni 2014
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dan melimpahkan tugas tersebut kepada BPBD, yang dapat melibatkan berbagai unsur seperti SKPD, TNI, Polri, masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah, melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana melalui informasi, pendidikan, pelatihan, serta melaksanakan tanggap darurat dan pemulihan.

Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana, penentuan status keadaan darurat bencana, pengerahan sumber daya, kerjasama dengan pihak lain, pengaturan penggunaan teknologi, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pengangkatan komandan penanganan darurat bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta penyusunan perencanaan dan pedoman penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD dan menyediakan dana siap pakai untuk tanggap darurat. Pengelolaan bantuan bencana meliputi penyediaan bantuan kepada korban bencana seperti santunan duka cita, santunan kecacatan, pinjaman lunak, dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau BPBD.

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Lembaga kemasyarakatan dan lembaga usaha juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)