Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 16/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2002Tanggal Penetapan:8 Juni 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku08 Juni 2002
Tanggal Penetapan08 Juni 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 1999 menjadi tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum baru mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, subjek retribusi, tata cara perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi meliputi semua penggunaan/pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, rumah dinas, gedung/bangunan, alat-alat berat, timbangan ternak, laboratorium, dan barang bergerak/tidak bergerak lainnya yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.

Setiap penggunaan kekayaan daerah harus mendapatkan izin dari Bupati. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Pemungutan retribusi dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh Bupati dan hasilnya disetor ke kas daerah.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.