Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Deteksi Sinyal (BDS) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. BDS bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis informasi, serta diseminasi hasil analisis informasi. Fungsi BDS meliputi penyusunan rencana dan program deteksi sinyal, pengumpulan informasi melalui jalur komunikasi berbasis frekuensi dan internet protokol, pengolahan dan analisis informasi, diseminasi informasi, layanan pengelolaan data dan pengembangan teknis sistem, evaluasi dan pelaporan, serta urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. Susunan organisasi BDS terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing. Kepala BDS merupakan jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. BDS berlokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BDS ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.