Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2026 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2026 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2026Tanggal Penetapan:9 Januari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku09 Januari 2026
Tanggal Penetapan09 Januari 2026
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026. Latar belakang penetapan ini adalah kewajiban Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan APBD kepada DPRD guna memperoleh persetujuan bersama, sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah diselaraskan dengan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara.

Secara substansial, peraturan ini merinci struktur APBD yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Total anggaran ditetapkan sebesar Rp4.130.243.470.545,70. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Selain itu, diatur mengenai Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembayaran cicilan pokok utang.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, dengan mekanisme penyesuaian melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD dan pelaporan kepada pimpinan DPRD. Rincian lebih lanjut mengenai alokasi anggaran per urusan pemerintahan, organisasi, program, dan kegiatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)