Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Juni 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-132/BL/2006 tanggal 28 November 2006 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo) Dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA), beserta Peraturan Nomor VIII.G.13 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan transaksi repurchase agreement (Repo) yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transaksi Repo dilakukan dengan standar yang jelas dan terstruktur.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa setiap transaksi Repo harus berdasarkan perjanjian tertulis yang memuat ketentuan peralihan hak kepemilikan Efek, penyesuaian nilai Efek, dan pemeliharaan marjin. Lembaga Jasa Keuangan wajib memiliki direktur atau pegawai yang berwenang dan berpengalaman dalam transaksi Repo, serta menerapkan kebijakan dan prosedur yang memadai. Selain itu, perjanjian Repo harus tunduk pada hukum Indonesia dan menggunakan GMRA Indonesia. Lembaga Jasa Keuangan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan transaksi Repo kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Semua perjanjian Transaksi Repo yang sedang berjalan dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tidak perlu disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.