di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan transaksi repurchase agreement (Repo) yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transaksi Repo dilakukan dengan standar yang jelas dan terstruktur.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa setiap transaksi Repo harus berdasarkan perjanjian tertulis yang memuat ketentuan peralihan hak kepemilikan Efek, penyesuaian nilai Efek, dan pemeliharaan marjin. Lembaga Jasa Keuangan wajib memiliki direktur atau pegawai yang berwenang dan berpengalaman dalam transaksi Repo, serta menerapkan kebijakan dan prosedur yang memadai. Selain itu, perjanjian Repo harus tunduk pada hukum Indonesia dan menggunakan GMRA Indonesia. Lembaga Jasa Keuangan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan transaksi Repo kepada Otoritas Jasa Keuangan.