Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2021 · Keppres No. 3 Tahun 2021 · Keppres Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2021Tanggal Penetapan:4 Maret 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2021
Tanggal Penetapan04 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Tujuan utama adalah untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat untuk mewujudkan keuangan inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Satgas P2DD terdiri dari pengarah, pelaksana, dan sekretariat dengan tugas menetapkan kebijakan, memantau implementasi, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

1. Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. 2. Peraturan Menteri mengenai pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD.

(-)