Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 6/2002 · UU No. 6 Tahun 2002 · UU Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2002Tanggal Penetapan:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 2002
Tanggal Penetapan10 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan ekonomi, potensi daerah, dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Banyuasin terdiri dari sebelas kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Musi Banyuasin. Undang-undang ini juga menetapkan batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan pemerintahan daerah baru, serta mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, dilakukan inventarisasi dan penyerahan pegawai, barang milik negara/daerah, BUMD, utang-piutang, serta dokumen yang diperlukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banyuasin. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada APBD Kabupaten Musi Banyuasin sampai ditetapkannya APBD Kabupaten Banyuasin. 4. Sebelum peraturan daerah Kabupaten Banyuasin ditetapkan, peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin tetap berlaku di Kabupaten Banyuasin.

(-)