Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif dan memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian IMD dan ASI Eksklusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD segera setelah bayi lahir.
  2. Kewajiban memberikan informasi dan anjuran tentang pentingnya IMD dan ASI Eksklusif kepada ibu dan keluarga.
  3. Kewajiban setiap ibu untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya sampai usia 6 bulan, dan dilanjutkan hingga 2 tahun dengan makanan tambahan yang sesuai.
  4. Pengaturan mengenai pendonoran ASI.
  5. Pembatasan penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya.
  6. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi bayi dan ibu terkait pemberian ASI.
  7. Kewajiban penyediaan ruang laktasi di sarana pelayanan kesehatan, tempat sarana umum, dan tempat kerja.
  8. Pelaksanaan program IMD dan ASI Eksklusif yang dikoordinasikan oleh OPD yang membidangi kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur peran aktif masyarakat, ibu, suami, dan keluarga dalam mendukung program IMD dan ASI Eksklusif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum yang belum memiliki ruang laktasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.