Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2014 · PERPRES No. 65 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001, yang ditetapkan di London pada 23 Maret 2001. Konvensi ini bertujuan untuk menjaga kebersihan pelabuhan dan perairan dari pencemaran akibat operasional kapal, serta melindungi kepentingan maritim dan industri pelayaran nasional. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjadi negara pihak dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya perlindungan maritim. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Bahasa Inggris dan terjemahan Bahasa Indonesia, naskah Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)