Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 395.271.903.830,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 380.335.918.529,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 14.935.985.301,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.187.273.599,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.838.616.855,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 6.348.656.744,00. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 13.399.219.830,00 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp. 7.704.076.471,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 680.409.523.394,97, total utang sebesar Rp. 388.373.169,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 680.021.150.225,97. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 21.284.642.045,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.