Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2005Tanggal Penetapan:12 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku12 Juli 2005
Tanggal Penetapan12 Juli 2005
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 02 Seri A Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 41 Seri A Nomor 05)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 395.271.903.830,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 380.335.918.529,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 14.935.985.301,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.187.273.599,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.838.616.855,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 6.348.656.744,00. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 13.399.219.830,00 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp. 7.704.076.471,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 680.409.523.394,97, total utang sebesar Rp. 388.373.169,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 680.021.150.225,97. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 21.284.642.045,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)