di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.08/2012 · PMK No. 199/PMK.08/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang mempengaruhi pengaturan penerbitan dan penjualan SBSN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah dan perusahaan penerbit SBSN, serta penunjukan agen penjual dan konsultan hukum melalui proses seleksi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam pembelian SBSN, termasuk persyaratan bagi agen penjual dan konsultan hukum, serta tata cara pemesanan pembelian SBSN.