Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 7/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2011Tanggal Penetapan:6 Mei 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku06 Mei 2011
Tanggal Penetapan06 Mei 2011
Tempat PenetapanSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah pentingnya BMD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya penataan administrasi pengelolaan BMD secara profesional. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan dalam pengelolaan BMD. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** * Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD. * Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola BMD. * Kepala SKPKD sebagai pembantu pengelola BMD. * Kepala SKPD sebagai pengguna BMD. 2. **Perencanaan dan Pengadaan:** * Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD). * Pengadaan BMD harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 3. **Penyimpanan dan Penyaluran:** * Penerimaan dan penyimpanan BMD oleh pengurus barang. * Penyaluran BMD berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). 4. **Penggunaan dan Pemanfaatan:** * Penetapan status penggunaan BMD untuk tugas pokok dan fungsi SKPD. * Pemanfaatan BMD yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** * Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum BMD. * Pemeliharaan BMD agar selalu dalam keadaan baik. 6. **Penghapusan dan Pemindahtanganan:** * Penghapusan BMD yang rusak, tidak dapat digunakan, atau tidak efisien. * Pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 7. **Penatausahaan:** * Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, dan/atau denda atau ganti rugi.