di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Jawa
Juga dikenal sebagai: UUDrt 17/1955 · UUDrt No. 17 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1955
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan karena Pemerintah Daerah belum dapat mengganti semua peraturan daerah lama dalam batas waktu yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari kekosongan hukum di daerah-daerah otonom di Jawa dengan memperpanjang masa berlaku peraturan daerah yang ada sebelum pembentukan daerah otonom.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperpanjang masa berlaku peraturan daerah yang belum diganti oleh daerah otonom terkait. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewenangan untuk mengubah, mengganti, atau mencabut peraturan tersebut. Ruang lingkupnya mencakup semua peraturan daerah yang disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang pembentukan daerah otonom di Jawa.