Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Jawa

Juga dikenal sebagai: UUDrt 17/1955 · UUDrt No. 17 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1955Tanggal Penetapan:5 September 1955
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Jawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1955
Tanggal Penetapan05 September 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan karena Pemerintah Daerah belum dapat mengganti semua peraturan daerah lama dalam batas waktu yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari kekosongan hukum di daerah-daerah otonom di Jawa dengan memperpanjang masa berlaku peraturan daerah yang ada sebelum pembentukan daerah otonom.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperpanjang masa berlaku peraturan daerah yang belum diganti oleh daerah otonom terkait. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewenangan untuk mengubah, mengganti, atau mencabut peraturan tersebut. Ruang lingkupnya mencakup semua peraturan daerah yang disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang pembentukan daerah otonom di Jawa.

1. Peraturan daerah yang belum diganti oleh daerah otonom terkait terus berlaku sebagai peraturan daerah otonom tersebut. 2. Peraturan-peraturan tersebut dapat diubah, diganti, atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.

(-)