di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2023 · PERPRES No. 19 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) untuk periode 2020-2024. Kebijakan ini diambil karena tindak pidana perdagangan orang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. RAN PPTPPO berfungsi sebagai pedoman bagi Gugus Tugas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta kementerian/lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, daerah, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.