di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 09/SE/Db/2026 tentang Penggunaan Remote Construction Monitoring System (RCMS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Bina Marga 09/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 09/SE/Db/2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mengoperasikan Remote Construction Monitoring System (RCMS). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Secara substansial, RCMS berfungsi sebagai sistem pemantauan jarak jauh yang mengintegrasikan perangkat kamera pemantau (CCTV) dengan platform digital berbasis web. Sistem ini memungkinkan pemantauan progres pekerjaan konstruksi secara real-time, akurat, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, pengguna dapat mengakses data spasial paket pekerjaan, informasi detail anggaran (pagu dan kontrak), progres fisik dan keuangan, serta deviasi pekerjaan. Selain itu, sistem menyediakan fitur pemantauan visual langsung melalui live streaming CCTV yang dikonversi dari protokol RTSP ke format HLS, guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.