Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 09/SE/Db/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 09/SE/Db/2026 tentang Penggunaan Remote Construction Monitoring System (RCMS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Bina Marga 09/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 09/SE/Db/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
Konstruksi & InfrastrukturPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Tanggal Berlaku22 April 2026
Tanggal Penetapan22 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Db/2022 tentang Penerapan dan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Monitoring Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mengoperasikan Remote Construction Monitoring System (RCMS). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Secara substansial, RCMS berfungsi sebagai sistem pemantauan jarak jauh yang mengintegrasikan perangkat kamera pemantau (CCTV) dengan platform digital berbasis web. Sistem ini memungkinkan pemantauan progres pekerjaan konstruksi secara real-time, akurat, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, pengguna dapat mengakses data spasial paket pekerjaan, informasi detail anggaran (pagu dan kontrak), progres fisik dan keuangan, serta deviasi pekerjaan. Selain itu, sistem menyediakan fitur pemantauan visual langsung melalui live streaming CCTV yang dikonversi dari protokol RTSP ke format HLS, guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

(-)

(-)