Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melalui penataan organisasi dan tata kerja. Undiksha diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Organisasi Undiksha terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik dan tenaga kependidikan. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan alumni. Biro di Undiksha bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di Undiksha melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan Undiksha dalam berbagai bidang seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, laboratorium, karir dan kewirausahaan mahasiswa, serta bimbingan dan konseling.