Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 14/2016 · Permen Ristekdikti No. 14 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melalui penataan organisasi dan tata kerja. Undiksha diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Organisasi Undiksha terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik dan tenaga kependidikan. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan alumni. Biro di Undiksha bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di Undiksha melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan Undiksha dalam berbagai bidang seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, laboratorium, karir dan kewirausahaan mahasiswa, serta bimbingan dan konseling.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2007 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Undiksha disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Undiksha tetap berlaku sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)