Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2022 · PERPRES No. 80 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2022Tanggal Penetapan:9 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 2022
Tanggal Penetapan09 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)