Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 4/2008 · Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:26 Agustus 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan26 Agustus 2008
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi, Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap penduduk, penduduk sementara, dan pendatang baru untuk mendaftarkan diri ke Pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Prosedur dan persyaratan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan data, pembatalan akta, perpindahan, dan kedatangan.
  3. Ketentuan mengenai kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
  4. Pengelolaan data dan pelaporan kependudukan.
  5. Retribusi penggantian biaya cetak pelayanan kependudukan, termasuk tarif dan tata cara pemungutannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kependudukan Sementara (NIKS), serta sistem informasi administrasi kependudukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk yang ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Kewajiban mengganti Kartu Keluarga yang lama dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru berdasarkan Perda ini dilakukan pada saat pembuatan/pembuatan/ perpanjangan KTP atau jika ada perubahan data / mutasi. 3. Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).