Keputusan Menteri ini membentuk Tim Kerja Pertanian 4.0 dengan tujuan mengembangkan dan mempercepat implementasi Pertanian 4.0. Tim ini terdiri dari Pengarah (Menteri Pertanian, Sekretaris Jenderal, dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian) dan Pelaksana (Ketua, Wakil Ketua, dan Tim Ahli). Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, pertimbangan, dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pertanian 4.0. Pelaksana bertugas membangun model pertanian modern terintegrasi dari hulu sampai hilir, menerapkan inovasi teknologi modern, membangun model kelembagaan pertanian modern, dan mengamati perubahan sosial penerapan pertanian modern. Ketua Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Tim Kerja Pertanian 4.0 bertugas sampai dengan 31 Desember 2019. Biaya yang diperlukan dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.