Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 382/KPTS/OT.050/M/05/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 382/KPTS/OT.050/M/05/2019 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Pertanian 4.0

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 382/KPTS/OT.050/M/05/2019 · Kepmentan No. 382/KPTS/OT.050/M/05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaTim Kerja Pertanian 4.0
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini membentuk Tim Kerja Pertanian 4.0 dengan tujuan mengembangkan dan mempercepat implementasi Pertanian 4.0. Tim ini terdiri dari Pengarah (Menteri Pertanian, Sekretaris Jenderal, dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian) dan Pelaksana (Ketua, Wakil Ketua, dan Tim Ahli). Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, pertimbangan, dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pertanian 4.0. Pelaksana bertugas membangun model pertanian modern terintegrasi dari hulu sampai hilir, menerapkan inovasi teknologi modern, membangun model kelembagaan pertanian modern, dan mengamati perubahan sosial penerapan pertanian modern. Ketua Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Tim Kerja Pertanian 4.0 bertugas sampai dengan 31 Desember 2019. Biaya yang diperlukan dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

(-)