Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 20/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 Desember 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 Desember 2019
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Blora Patragas Hulu (PT. BPH). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk memperkuat PT. BPH dalam mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi guna menunjang pembangunan daerah.

Tujuan pembentukan PT. BPH (Perseroda) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah. Kegiatan usaha PT. BPH (Perseroda) meliputi bidang kegiatan hulu minyak dan gas bumi, khususnya participating interest wilayah kerja pertambangan Blok Cepu. Dalam menjalankan usahanya, PT. BPH (Perseroda) wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Modal dasar PT. BPH (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Organ PT. BPH (Perseroda) terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPH (Perseroda). Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT. BPH (Perseroda).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, perencanaan dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, evaluasi, penggabungan dan pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Komisaris dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 23. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan mengenai penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diberlakukan mulai tahun buku 2020.

(-)